Laporankeuangan perpajakan sebenarnya tidak ada bedanya dengan laporan keuangan fiskal pada umumnya. Aset, yang termasuk aset antara lain: Contoh laporan pajak bulanan / pajak perusahaan yang harus dipenuhi tiap bulan saat menjalankan bisnis easybiz / pelaporan spt sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu pelaporan spt masa dan tahunan. SearchResults for: laporan bulanan perusahaan. Krishand GL. Laporan Buku Besar Harian Dalam Krishand General Ledger Versi 4.0. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan Akanada pembagian jenis laporan pajak yang dinamai sesuai jenis aturan pasal yang mengatur perlakuan pajak untuk transaksi tersebut. Misalnya, perusahaan akan melakukan pelaporan pajak SPT PPh Pasal 21 periode bulanan ketika pada bulan tersebut melakukan pembayaran gaji kepada karyawan/individual. PenyampaianLaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar . Anda harus melapor paling lambat 3 bulan (tanggal 31 Maret) setelah tahun pajak berakhir. Caralapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. E-FIN tersebut diterbitkan oleh. Laporan Pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan diperlukan susunan yang jelas sehingga proses pengaturan pajak tersebut dapat berjalan dengan lancar dan meminimalisir terjadinya kesalahan hitung pajak. Cara Lapor CaraLapor SPT Bulanan Pajak PPN Nihil Efaktur 3.0 Tahun 2021 - YouTube. Sumber gambar :www.youtube.com. Cara Lapor Spt Pph 21 Tahunan Badan - Tentang Tahun. Sumber gambar :tentangtahun.blogspot.com. pph tata spt tahunan lapor. Cara Mengisi Kolom Harta Saat Lapor SPT Tahunan. Kamiberusaha menyediakan service Jasa Penyusunan Laporan Pajak Bulanan atau Tahunan untuk Perusahaan, UKM atau probadi dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan guna membantu wajib pajak menuruti semua persyaratan mengenai pajak sehingga terbebas dari sanksi maupun denda yang tidak diinginkan. Dengan melaporkan kewajiban perpajakan dengan tepat 2 Menyiapkan laporan pembetulan pajak bulanan dan tahunan. 3. Tax planning atas pembukuan perusahaan agar pembayaran pajak dapat efisien, efektif dan ekonomis sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. 4. Memberikan advise atas implikasi pajak terhadap kontrak-kontrak yang telah diikat atau transaksi-transaksi keuangan. 5. 1Wqgi. Membuat laporan pajak bulanan atau laporan SPT Masa boleh jadi amat melelahkan karena dilakukan secara rutin. Setiap bulan tanpa henti. Agar nyaman dan santai dalam mengurusi bisnis Anda, serahkan saja pekerjaan rutin ini kepada ConsulTAX. Jasa Laporan Pajak Bulanan Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 21 atau 26 - Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 - Kode Billing PPh Bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 4 ayat 2 / PP 46 Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 Penyusunan SPT, pembuatan Kode Billing setoran, dan Submit SPT PPh Bulanan Pasal 23 atau 26 Form Pajak Unlimited Faktur/ bulan SPT Massa PPh Pasal 25 SPT PPh Pasal 21 unlimited karyawan SPT PPh Pasal 26 SPT PPh Pasal 22 SPT PPh Pasal 23 Validasi NPWP Lawan Transaksi Vendor NPWP Prefill Rekonsiliasi dan Rekapitulasi Aloksi NSFP Faktur Komersial E-Filing E-BIlling Tarif Layanan Omzet Rp 10 M Rp Apabila bisnis Anda tidak membayar pajak, Anda tentu akan menghadapi sanksi dan denda. Dalam kasus-kasus tertentu, pembayar pajak membayar denda besar dan beberapa perusahaan bahkan terpaksa untuk menutup bisnis mereka. Untuk itu artikel laporan perpajakan ini dibuat agar Anda dapat menyiapkan dengan baik. Bagi warga negara yang baik, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk membangun negeri. Karena sifatnya yang wajib. Distribusi pajak akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas umum baik berupa infrastruktur maupun subsidi. Dengan membuat laporan perpajakan yang benar tentu dapat menghasilkan perencanaan bisnis yang sehat dan kepatuhan akan pajak kepada negara. Untuk itu, pahami lebih dalam laporan perpajakan di bawah ini dan hal apa saja yang harus Anda persiapkan. Daftar Isi Apa Itu Laporan Perpajakan bagi Perusahaan? Hal yang Harus Anda Persiapkan untuk Membuat Laporan Pajak Cara Melaporkan Perpajakan Tahunan secaraOnline Contoh Laporan Perpajakan Perusahaan Kesimpulan Apa Itu Laporan Perpajakan bagi Perusahaan? Laporan perpajakan adalah suatu bentuk form yang perorangan atau perusahaan gunakan untuk melaporkan pendapatan perusahaan kepada otoritas pajak di Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak DJP. Laporan perpajakan perhitungan/pembayaran pajak baik pribadi maupun perusahaan di Indonesia memiliki penyebutan nama Surat Pemberitahuan SPT. Baca Juga Apa itu Pajak Penghasilan dan Bagaimana Menghitungnya? Wajib pajak di Indonesia harus melaporkan pajaknya setiap tahun. Yang termasuk wajib pajak adalah pribadi dan bisnis yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan mendapatkan upah, gaji, dividen, bunga, pendapatan dan sumber keuntungan lainnya. Hal yang Harus Anda Persiapkan untuk Membuat Laporan Perpajakan Untuk menghindari hambatan atau masalah dengan pajak bisnis, perusahaan harus menyiapkan barang-barang tertentu pada laporan pajak. Apa yang perlu dipersiapkan perusahaan dimusim pajak? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai alat pengenal atau identitas diri dalam penyelenggaraan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Untuk memastikan pelaporan pajak bisnis berjalan efisien dan efektif, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan NPWP. Untuk memperoleh NPWP badan perusahaan, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak KPP pratama di tempat kedudukan, pendirian instansi atau perusahaan, atau di tempat usaha/cabang perusahaan. Membuat NPWP ini sederhana. Anda hanya perlu membawa fotokopi kartu identitas KTP dan surat pernyataan bahwa Anda sebagai wajib pajak memiliki usaha di kota tersebut. Anda juga dapat mengajukan permohonan NPWP secara online apabila tidak dapat mengunjungi KPP. Caranya bisa melakukan pendaftaran melalui SPT SPT atau surat pemberitahuan adalah barang kedua yang harus Anda siapkan dalam urusan pajak bisnis. Setiap wajib pajak, terutama yang sudah memiliki NPWP, diwajibkan untuk mengajukan SPT. Pasal 3 ayat 1 2 3 dan 7 UU KUP mengatur kewajiban mengajukan SPT ini. Akibatnya, jika Anda tidak mengajukan pengembalian pajak, Anda akan menghadapi sanksi administratif atau denda berdasarkan jenis SPT yang Anda pegang. Membuat atau mengisi SPT tidak bisa sembarangan, Anda harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah pemerintah tetapkan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT di Indonesia. Adapun dua jenis SPT tersebut yaitu SPT masa Penggunaan SPT masa adalah untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu bulanan. Jenis pajak yang harus dilaporkan pada SPT Masa, antara lain Pajak Penghasilan PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2. Pajak Pertambahan Nilai PPn; PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah; dan Pemungut PPn. SPT tahunan Seperti namanya, melaporkan SPT tahunan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT tahunan terbagi menjadi dua yaitu SPT tahunan perorangan dan SPT tahunan badan. Pada badan perusahaan, badan menggunakan formulir 1771, yaitu formulir SPT tahunan Pajak Penghasilan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah masa pajak jika dihitung jatuhnya pada tanggal 30 April. Pembukuan Mengacu pada pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa. Baca Juga 5 Tips Pembukuan yang Efisien untuk Setiap Pemilik Bisnis Perhatikan beberapa aturan untuk menyusun laporan pembukuan. Syarat pembukuan menurut pasal 28 ayat 3,4,5,7 UU KUP jo. KMK No. 533/ antara lain Wajib memperhatikan itikad baik; Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; Penyelenggaraan pembuatan berada di Indonesia; Huruf menggunakan bahasa latin; Angka menggunakan bahasa arab; Satuan mata uang menggunakan Rupiah; Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris; Penyelenggaraan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas; Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga perhitungan pajak dapat dilakukan. Dokumen pendukung lainnya Selain ketiga hal yang telah kami sebutkan, ada dokumen lain yang harus Anda siapkan juga terkait pelaporan SPT Badan, dan setiap dokumen tersebut perlu adanya perincian kebenaran dari data tersebut. Misalnya, untuk wajib pajak badan berbentuk organisasi, perlu menyiapkan laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti potong pajak, faktur pajak, bukti pemungutan pajak, surat tagihan pajak, SPT Masa PPN, SSP, dan lainnya. Sumber suarasurabaya Cara Melaporkan Laporan Perpajakan Tahunan secara Online Setelah kami singgung sebelumnya, selain mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak KPP Anda dapat melaporkan perpajakan secara online. Berikut cara melaporkan pajak secara online Sign-in dan lengkapi profil wajib pajak di situs resminya Jika Anda telah aktivasi EFIN, maka kamu bisa langsung log in ke Anda dapat sign-in dengan memasukkan NPWP dan kata sandi; Buka database wajib pajak, selanjutnya pilih profil wajib pajak; Isi profil dengan lengkap, kemudian klik simpan bila telah selesai. Buat SPT Setelah menyiapkan data laporan keuangan perusahan, buat SPT baru dengan klik program pada website; Pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat; Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca; Jika sudah selesai, klik tombol cetak lalu laporkan; Untuk bukti laporannya akan dikirimkan melalui email yang tertera; BONUS TIP Agar lebih pasti dan praktis, gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Contoh Laporan Perpajakan Perusahaan Dalam menyiapkan laporan pajak, seorang akuntan harus terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan bagi bisnis untuk melaporkan hasil perhitungan ke kantor pajak. Laporan keuangan untuk bisnis sangat mirip dengan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan sendiri berisi laporan neraca, laporan laba rugi, laporan biaya pokok penjualan, daftar aset terdepresiasi, laporan edaran bruto untuk jangka waktu tertentu, dan laporan perubahan modal. Neraca Neraca merupakan laporan keuangan yang harus akuntan buat. Laporan keuangan neraca adalah catatan nilai dan posisi aset dan kewajiban, yang pada akhirnya harus seimbang. Jika nilai dihitung tidak seimbang pada akhir periode, itu menunjukkan bahwa posisi keuangan perusahaan bermasalah. Selain itu, laporan neraca dapat mencakup informasi tentang utang, modal, dan kewajiban. Contoh laporan keuangan neraca adalah sebagai berikut Contoh Laporan Neraca Laporan laba rugi Laporan Laba/Rugi adalah bagian dari laporan keuangan bisnis yang selama periode akuntansi hasilkan. Dalam laporan ini berisi informasi tentang pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Dengan demikian, melalui laporan tersebut dapat terlihat apakah bisnis mengalami keuntungan atau kerugian. Contoh Laporan Laba Rugi Laporan daftar peredaran bruto Laporan peredaran bruto berisi daftar sirkulasi bruto atau aset tetap terdepresiasi. Dalam hal perpajakan, sistem penyusutan hanya mengakui dua metode garis lurus dan saldo yang menurun. Contoh Laporan Daftar Peredaran Bruto Baca juga Software Akuntansi Indonesia Terlengkap untuk Pengelolaan Keuangan Bisnis Anda! Kesimpulan Setelah memahami artikel ini, dapat Anda simpulkan bahwa untuk memberikan kepatuhan akan pajak terhadap negara, Anda atau badan perusahaan harus memberikan laporan perpajakan secara berkala. Untuk itu, HashMicro memberikan pemahaman bagaimana cara melaporkan perpajakan bisnis Anda beserta apa yang perlu Anda siapkan. Penyusunan laporan keuangan merupakan hal kompleks dan memakan waktu, Anda dapat gunakan Software Akuntansi terbaik dari HashMicro. Menggunakan sistem akuntansi melalui perangkat lunak akan memudahkan Anda menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan bisa menampilkan kondisi sebenarnya. Sistem Akuntansi kami lengkap dengan integrasi berbagai macam modul seperti CRM-Sales dan Sistem Pembelian. Integrasi sistem di HashMicro membuat pengalaman bisnis Anda jauh lebih komprehensif dari sebelumnya. Buat laporan laba rugi, arus kas, neraca, perubahan modal, dan lainnya dalam hitungan detik. Kami telah memberikan solusi praktis bagi ratusan perusahaan besar di Indonesia dan Singapura. Beralih ke HashMicro, sekarang. Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Dewi Sartika pemahaman mendalam tentang teknologi, Dewi berkomitmen untuk menciptakan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga menarik dan memotivasi untuk berpikir. Apakah itu melalui menulis tentang teknologi atau topik lain, Dewi selalu berusaha untuk menyampaikan hasil kerja berkualitas tinggi yang terhubung dengan audiens dan memiliki dampak yang tahan lama Sebagai seorang wajib pajak yang taat dan patuh, mengetahui cara lapor pajak bulanan merupakan suatu hal yang penting. Wajib pajak, baik pribadi maupun dalam bentuk badan atau perusahaan, memiliki kewajiban dan kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa hak yang bisa kamu dapatkan sebagai seorang wajib pajak, antara lain hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran, hak atas kerahasiaan, dan masih banyak lagi. Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban, seperti kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak yang nantinya akan mendapatkan NPWP, kewajiban untuk mengisi data dengan benar, dan juga kewajiban melakukan laporan pajak bulanan. Dulu, cara lapor pajak bulanan yang biasa dilakukan oleh para wajib pajak adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP yang dekat dengan tempat tinggal. Sekarang, cara ini sudah sangat jarang dilakukan karena ada cara lapor pajak bulanan yang jauh lebih mudah dan praktis. Baca Juga Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis Jenis-jenis Lapor Pajak Seorang wajib pajak diharuskan memberikan laporan Surat Pemberitahuan SPT. Laporan ini berisikan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu bulanan yang diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara pelaporannya SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi ke dalam dua kategori SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. Ada beberapa hal yang berbeda antara SPT Masa dan SPT Tahunan, antara lain Batas Pelaporan SPT bulanan dilaporkan dengan cara lapor pajak bulanan, sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya. Cara lapor pajak bulanan dilakukan maksimal setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 adalah hari libur, laporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Nominal Denda Pada cara lapor pajak bulanan dan tahunan, terdapat denda yang harus dibayarkan jika kamu terlambat melakukan laporan. Untuk SPT tahunan wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. Baca Juga Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Tax Amnesty Tujuan Lapor Pajak Cara lapor pajak bulanan atau SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Sementara, SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan utang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal. Bagaimana Cara Lapor Pajak Bulanan? Dengan semakin berkembangnya teknologi, wajar bila segala sesuatunya bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan jaringan internet. Termasuk pada cara lapor pajak bulanan. 1. Melalui Aplikasi e-Filing Cara yang paling praktis saat ini adalah dengan menggunakan layanan dari aplikasi e-filing. Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang disarankan adalah DJP Online yang di regulatori oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, aplikasi DJP Online hanya bisa digunakan untuk melengkapi e-filing dari jenis SPT tertentu seperti SPT Masa PPN dan PPnBM SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 SPT Masa PPh pasal 21/26 SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan Formulir 1771 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan penggunaan Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS. Setelah kamu mengunduh aplikasi ini, hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan beberapa persyaratan wajibnya, seperti kartu identitas, NPWP, dan juga EFIN pajak. Kemudian, lakukanlah pendaftaran akun di aplikasi e-filing. Akun ini nantinya bisa kamu gunakan sepanjang waktu dan gratis, tanpa perlu berulang kali mendaftar. Kamu hanya perlu memasukkan alamat email, no handphone yang masih aktif digunakan, dan juga password khusus untuk membuat akun ini. Selanjutnya, kamu bisa melakukan hitung pajak otomatis dengan tahapan cara yang mudah di aplikasi tersebut. Misalnya, kamu ingin melakukan cara lapor pajak bulanan perusahaan dengan terlebih dahulu menghitung PPh 21, maka langkah-langkahnya adalah Masukkan data karyawan untuk menghitung PPh 21 secara otomatis. Kamu bisa menekan tombol +’ untuk menambahkan data karyawan. Isilah data karyawan dengan sesuai seperti yang diminta dalam kolom formulir pengajuan. Pastikan pula untuk menginput metode perhitungan pajak, BPJS, dan data pendukung lainnya. Jika sudah, klik Lanjutkan dan Simpan’. PPh 21 Karyawan dari perusahaan kamu akan terhitung secara otomatis. Jika ternyata kamu memiliki lebih dari 1 karyawan, silakan ulangi cara di atas hingga seluruh pajak karyawan selesai terhitung otomatis. Setelah itu, kamu perlu membuat ID Billing dan Setor Pajak. Caranya adalah Pilih opsi Setor dan Lapor’ untuk memeriksa SPT Masa yang sudah terisi secara otomatis. Jika segala data yang ditampilkan sudah terisi dengan benar, silakan klik tombol Bayar’. Lakukan konfirmasi pembayaran dengan menekan button Bayar’. Pada fase ini, pastikan kamu mempunyai cukup saldo untuk menyetorkan pajak. Setelah itu, kamu akan menerima bukti pembayaran pajak yang sah dari negara, baik itu NTPN ataupun BPN. Baca Juga Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak 2. Melalui Unggahan FIle CSV Cara lapor pajak bulanan lainnya adalah dengan mengunggah file CSV pada aplikasi DJP Online. Metode ini juga berlaku untuk cara lapor pajak bulanan perusahaan. File Comma Separated Values CSV adalah file teks biasa yang berisi daftar data, file ini kadang bisa disebut Character Separated Values atau Comma Delimited files. File jenis ini sering digunakan untuk bertukar data antara aplikasi yang berbeda. Umumnya, file CSV menggunakan karakter koma untuk memisahkan atau membatasi antar data, tetapi terkadang menggunakan karakter lain, seperti titik koma. Langkah-langkahnya adalah Buka aplikasi e-filing yang sudah kamu miliki. Pilihlah menu e-filing CSV. Upload file CSV yang sudah disiapkan dengan menekan tombol Unggah File’. Sertakan pula file-file PDF pendukung lainnya yang diperlukan. Pastikan untuk menyesuaikan nama file PDF dengan nama file CSV Pelaporan agar proses lapor SPT bulanan bisa berhasil. Lalu, klik Lapor’. Jika setelah melalui proses pelaporan namun status SPT Masa kamu belum terlapor, jangan upload ulang berkas CSV mengingat aplikasi sedang memproses laporan yang sudah kamu unggah. Tunggu beberapa saat hingga status berubah menjadi terlapor. Jika sudah demikian, kamu bisa melihat status pelaporan dengan menekan Lihat BPE’. Setelahnya, kamu bisa mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik pada fitur Lihat BPE. Lembar bukti tersebut akan dibubuhi dengan Nomor Tanda Terima Elektronik alias NTTE yang sah dari Direktorat Jenderal Pajak. Ternyata saat ini cara lapor pajak bulanan memang sangat mudah dan praktis ya. Kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak lalu ikut antre yang menghabiskan waktu dan tenaga. Semuanya sudah bisa dilakukan secara online sekarang, termasuk cara lapor pajak bulanan perusahaan. Jadi, kalau kamu adalah seorang pelaku bisnis yang memiliki usaha atau seorang pemimpin perusahaan, proses membuat laporan pajak bulanan tentunya menjadi lebih mudah, kan? Satu hal yang juga akan memudahkan kamu dalam proses lapor pajak bulanan atau tahunan adalah aplikasi majoo yang membantu kamu menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan sebuah bisnis atau perusahaan merupakan salah satu faktor yang akan dijadikan bahan analisis untuk menentukan jumlah pajak yang harus kamu bayar nantinya. Kamu sudah berlangganan majoo, kan?